Pengajuan pengaduan kepada Bank hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah, baik untuk Nasabah Tabungan ( Penabung ), Nasabah Deposito ( Deposan ) dan Nasabah Kredit ( Kreditur ). Nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui beberapa cara, yaitu :
Yaitu pengaduan dengan mendatangi kantor pusat, kantor cabang maupun kantor kas Pengaduan per telepon melalui Customer Service PT BPR WIJAYA MULYA SENTOSA, No telepon (0274) 551390 / 557185 atau WA 081219999052
Yaitu dengan mengisi form pengaduan nasabah yang ada di kantor pusat, cabang maupun kantor kas. Pengaduan melalui surat dapat dikirim ke alamat : PT BPR WIJAYA MULYA SENTOSA, JL. Prof DR Ir Herman Yohanes No 52 Depok Sleman, dan bisa juga melalui email : bprwijayamulya@yahoo.com
Dalam pengajuan pengaduan secara tertulis, melalui surat dan email, nasabah menyertakan beberapa dokumen sebagai berikut :
1. Fotocopy Identitas Diri dari nasabah/perwakilannya ( bersifat wajib )
2. Surat Pernyataan yang menjelaskan permasalahan yang dialami oleh nasabah ( bersifat wajib )
3. Dokumen-dokumen pendukung :
a. Fotocopy Rekening BPR
b. Fotocopy Bukti Transaksi
c. Fotocopy dokumen pendukung terkait permasalahan yang dialami
d. Surat Kuasa nasabah yang diwakilkan
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses pengaduan nasabah secara tertulis adalah sebagai berikut:
1. Tentukan inti masalah
2. Simpan dokumen pengaduan
3. Simpan surat menyurat dengan BPR
4. Catat dan minta serta simpan nomor registrasi pengaduan dari BPR
5. Mengisi dengan benar formulir pengaduan nasabah
Adapun persyaratan pengaduan yang diperlukan antara lain yang tertera dibawah ini:
1. Penyelesaian pengaduan nasabah secara lisan dan per telepon selama 5 ( lima ) hari kerja BPR, jika belum ada penyelesaian maka BPR akan mengunjungi nasabah dan meminta nasabah untuk mengisi formulir pengaduan nasabah disertai dengan bukti pendukung dan BPR segera menindaklanjuti.
2. Penyelesaian pengaduan nasabah secara tertulis, melalui surat dan email selama 10 (sepuluh) hari kerja BPR, jika belum ada penyelesaian maka BPR meminta kepada nasabah untuk memperpanjang jangka waktu penyelesaian pengaduan selama-lamanya 10 ( sepuluh ) hari kerja BPR. BPR wajib memberikan tanggapan pengaduan secara tertulis.
Dalam hal tidak terdapat kesepakatan terhadap hasil penanganan Pengaduan yang dilakukan oleh PUJK, Konsumen dapat:
a. menyampaikan Pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk penanganan Pengaduan sesuai dengan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. mengajukan Sengketa kepada LAPS Sektor Jasa Keuangan yang mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atau kepada pengadilan.
Bank akan menjaga kerahasiaan data nasabah yang melakukan pengaduan kepada PT BPR WIJAYA MULYA SENTOSA terhadap pihak manapun, kecuali kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penyelesaian pengaduan.
Kantor Pusat
Jl. Prof.Dr.Ir Herman Yohanes No.52 Yogyakarta
bprWijaya Mulya@yahoo.com
0274-551390/557185
Kantor Kas Berbah
Jl. Berbah, Krikilan, Tegaltirto, Sleman
(0274) 4435145
Kantor Pusat
Senin - Jumat (08.00 - 16.30)
Sabtu - Minggu (Libur)
Kantor Kas
Senin - Jumat (08.30 - 15.00)
Sabtu - Minggu (Libur)